Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran DPRD

1 week ago 23

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran DPRD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawei Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar pascademonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (3/9), menyampaikan bahwa ke-11 tersangka itu tiga orang untuk pelaku pembakaran di DPRD Provinsi Sulsel dan delapan pelaku di DPRD Kota Makassar.

"Kami sampaikan update (perkembangan) penanganan kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kombes Didik.

Pasal yang dikenakan beragam sesuai dengan peran pelaku, yakni PAsal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara, Pasal 362 KUHP ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 362 KUHP ancaman lima tahun, dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran antara 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial M (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18) pengangguran, GSL (18) dan SM (22) mahasiswa, MS (23) juru parkir, RN (19) buruh harian, R (21) buruh bangunan, MAA (22) petugas kebersihan, Mis (17) pelajar, serta ZM.

Saat ditanyakan bila melihat para pelaku yang ditetapkan tersangka rata-rata berusia muda dan warga sipil diduga hanya ikut-ikutan, apakah ada aktor atau otak pelaku di balik kerusuhan itu diamankan, Didik menjawab bahwa saat ini tim masih bekerja melakukan penyelidikan.

"Masih dilakukan penyelidikan. (apakah mereka pelaku pembakaran), iya betul," katanya namun enggan menjelaskannya secara terperinci peran masing-masing.

Polda Sulsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |