jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan, termasuk menanam sawit hingga ke wilayah sempadan sungai.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi mengatakan perkara itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 2 Desember 2025.
Laporan itu terkait dugaan pengolahan lahan perkebunan sawit di kawasan yang masuk area tumpang tindih HGU dan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025.
"Dalam laporan itu, PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 29 ribu hektare di area yang tumpang tindih dengan kawasan hutan," ujar Kombes Ade didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5).
Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke sempadan sungai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.





































