jpnn.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dan menangkap dua orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dua orang itu berinisial MK dan DJ, orang yang mengelola dan menguasai perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Keduanya diduga kuat menjadi penyebab karhutla di Kecamatan Siak Kecil, pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 4 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap lokasi kebakaran.
“Ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro Rabu (12/8).
Kedua tersangka juga menggunakan alat berat di lokasi, sebelum kebakaran terjadi.
Alat berat digunakan untuk membersihkan semak belukar di kawasan yang dikelola para tersangka.
Saat ini polisi masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui bagaimana api muncul dan apa yang menjadi penyebab kebakaran.










.jpeg)





























