jpnn.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penataan aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara legal dan memenuhi ketentuan lingkungan serta keselamatan pertambangan.
Hal itu dilakukan setelah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendorong soal izin pertambangan rakyat (IPR).
Sebelumnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi menggelar Operasi PETI Merah Putih Kuantan selama 10 hari guna menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hingga hari ke-10, sebanyak 436 rakit PETI dimusnahkan dan 15 tersangka diamankan untuk diproses secara hukum.
Pada Senin (10/8/2026), tim gabungan kembali memusnahkan 81 rakit PETI beserta peralatan pendukung di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
Rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi tersebut tetap dimusnahkan untuk mencegah kembali digunakan.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menyasar pemodal dan pihak yang memfasilitasi PETI, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai di Riau.
Selain melakukan penindakan hukum, Polda Riau juga mendesak Pemprov Riau untuk melegalkan tambang rakyat yang ramah lingkungan.










.jpeg)





























