jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar jaringan pekerja migran Indonesia ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Dua orang tersangka yang ditangkap ialah DA (49) dan MR (29), diamankan saat mengangkut puluhan PMI yang baru pulang dari Malaysia melalui jalur laut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan para PMI tersebut masuk melalui 'pelabuhan tikus' di perbatasan Dumai–Bengkalis.
“Keduanya menjemput para PMI ilegal lalu membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Mereka pulang dari Malaysia tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian,” tutur Asep, Senin (11/8).
Dari pendataan menunjukkan, terdapat 22 korban yang terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan satu anak-anak.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.