jpnn.com, JAKARTA - JF dan AS ditangkap petugas Polda Metro Jaya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal menggunakan senjata api yang sempat viral di media sosial.
"Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa.
Iman menjelaskan pihaknya tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, terutama terhadap para pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kendati demikian, pelaksanaan tugas di lapangan tetap mempedomani penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," ucapnya.
Ia menambahkan ?berdasarkan hasil pemeriksaan sementara selama perjalanan usai ditangkap, komplotan ini diketahui telah beraksi di enam lokasi lain yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 479 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 306 (pelanggaran senjata dan bahan peledak ilegal), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iman menyebutkan keberhasilan penangkapan yang cepat ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, apresiasi tinggi kepada jajaran Poskamling binaan dan para aktivis media sosial yang responsif memberikan informasi mengenai gangguan keamanan.












































