jpnn.com, SAMARINDA - Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, berupa 1,9 juta batang rokok dan 2.160 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Samarinda pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Jadi kami memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter MMEA ilegal. Nilainya diperkiraan mencapai Rp 3.038.160.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.172.714.629,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Dia juga menyampaikan pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda juga telah melakukan 410 kali penindakan BKC ilegal, yang terdiri dari 286 penindakan rokok dan 124 penindakan MMEA.
Jumlah hasil penindakan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Samarinda melakukan 397 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal.












































