KPK Sita Empat Mobil dan HP dalam Kasus Gratifikasi Bupati Ponorogo

3 hours ago 16

KPK Sita Empat Mobil dan HP dalam Kasus Gratifikasi Bupati Ponorogo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mobil milik Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Pada hari Senin (18/5), tim penyidik menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Pacitan milik seorang swasta berinisial CTR.

 "Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam," ujar Budi dalam rilisnya.

Budi menambahkan bahwa barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Selasa (19/5), penyidik melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

"Seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," kata Budi Prasetyo.

Di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, milik Bupati Ponorogo nonaktif, Sdr. SUG.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ungkap Budi.

KPK sita empat mobil, HP, dan dokumen dari Bupati Ponorogo nonaktif dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |