Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol untuk Bandar Narkoba Lukmanul Hakim

1 hour ago 14

Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol untuk Bandar Narkoba Lukmanul Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sketsa dugaan wajah bandar narkoba jaringan internasional, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji, setelah operasi plastik. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol terhadap Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji yang diduga menjadi penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada Andre Fernando alias “The Doctor”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Eko menjelaskan Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia asal Aceh yang diduga menjadi bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Ia disebut berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”.

“Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Andre Fernando, sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin diperoleh dari Lukmanul Hakim.

Penyidik juga mendapati informasi bahwa Lukmanul Hakim berdomisili di Malaysia dan diduga telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis di Kepulauan Karibia.

“Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika,” kata Eko.

Bareskrim Polri buru bandar narkoba Lukmanul Hakim lewat Red Notice di Interpol.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |