jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol terhadap Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji yang diduga menjadi penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada Andre Fernando alias “The Doctor”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan permohonan tersebut diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Eko menjelaskan Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia asal Aceh yang diduga menjadi bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Ia disebut berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dalam jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”.
“Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Andre Fernando, sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin diperoleh dari Lukmanul Hakim.
Penyidik juga mendapati informasi bahwa Lukmanul Hakim berdomisili di Malaysia dan diduga telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis di Kepulauan Karibia.
“Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika,” kata Eko.












































