bali.jpnn.com, DENPASAR - Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, berakhir Jumat (29/8).
Polda Bali resmi menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan dan SELMI dengan pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restorative.
"Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo dilansir dari Antara.
Menurut Kombes Teguh Widodo, perdamaian tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
Pihak Mie Gacoan bersedia mengakhiri konflik Hak Cipta setelah bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022-2025.
Pembayaran royalti ini berlaku untuk semua gerai Mie Gacoan yang ada di Bali, Jawa, Lombok dan Sumatra di bawah bendera PT Mitra Bali Sukses.
Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak SELMI terhadap seluruh lagu berlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.
“Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya.