PNM Bersama Menteri PKP Beri Pembiayaan Terjangkau Untuk Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang

3 hours ago 16

PNM Bersama Menteri PKP Beri Pembiayaan Terjangkau Untuk Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PNM Bersama Menteri PKP memberikan pembiayaan terjangkau untuk renovasi rumah usaha nasabah Mekaar di Malang. Foto dok PNM

jpnn.com, MALANG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berdialog dengan para nasabah binaan PNM Mekaar penerima pembiayaan untuk melihat bagaimana program tersebut turut meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan pendapatan rendah.

Dalam acara Percepatan Capaian Rumah Rakyat Program Pemerintah dan Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir, Maruarar menyampaikan urgensi program prioritas Presiden Prabowo RI melalui penyediaan rumah yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Menghindari pinjaman dari rentenir kami sediakan KUR Perumahan dengan bunga 6%,” ujar Maruarar pada Jumat (17/10).

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Menteri PKP secara simbolis memberikan pencairan pembiayaan mikro perumahan untuk perempuan prasejahtera.

Kesepuluh penerima manfaat tersebut merupakan nasabah PNM Mekaar yang tampak sangat senang saat menerima bantuan pembiayaan dengan bunga yang terjangkau.

Mujiati, salah satu nasabah PNM Mekaar mengaku sangat senang dan bersemangat setelah resmi mendapat pencairan pembiayaan untuk renovasi tempat usahanya.

“Saya ngga sabar mau langsung perbaiki dapur supaya bisa masak lebih nyaman mudah-mudahan penghasilan saya juga ikut bertambah,” ceritanya.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus memperluas manfaat bagi para nasabahnya dengan membangun kolaborasi strategis bersama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) melalui program Mekaar Home.

Kesepuluh penerima manfaat tersebut merupakan nasabah PNM Mekaar yang tampak sangat senang saat menerima bantuan pembiayaan dengan bunga yang terjangkau.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |