PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase

5 hours ago 18

PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara Benny Wullur. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perkara hukum antara mantan agen perusahaan asuransi berinisial SF dengan perusahaan kini telah memasuki babak baru.

SF melalui kuasa hukumnya, Benny Wullur mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan putusan tersebut diduga lahir dari proses yang mengandung unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Adapun permohonan pembatalan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 466/Pdt.Sus-Arb/2026/PN-Mdn.

Benny menyebut permohonan pembatalan didasarkan pada Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang mengatur bahwa putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalannya apabila diduga diambil berdasarkan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Medan segera membatalkan putusan arbitrase,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut Benny, dasar pengajuan permohonan itu makin kuat setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang oknum di perusahaan keagenan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dia lantas menjelaskan sengketa bermula ketika perusahaan menuntut SF mengembalikan dana clawback karena dianggap tidak memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian keagenan.

Namun, dia menegaskan kegagalan pencapaian target tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian ataupun rendahnya kinerja kliennya. Menurutnya, kondisi itu dipicu oleh dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di internal perusahaan.

Pengadilan Negeri Medan diminta untuk mengoreksi ulang dan membatalkan putusan arbitrase.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |