PMKRI Cabang Sintang Sikapi Wacana Pencabutan Perda Kalbar Soal Pembukaan Lahan Berbasis Kearfan Lokal//

5 hours ago 21

PMKRI Cabang Sintang Sikapi Wacana Pencabutan Perda Kalbar Soal Pembukaan Lahan Berbasis Kearfan Lokal//

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Presidium PMKRI Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026 Wila Yohana. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sintang Santo Agustinus Periode 2025–2026 Wila Yohana menyikapi wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Wila, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghapus sebuah regulasi.

Pemerintah, kata dia, semestinya memperkuat aspek pencegahan, pengawasan, pemadaman, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

"Karhutla membutuhkan solusi konkret dan menyeluruh. Jangan sampai peladang tradisional yang selama ini menjalankan praktik berladang berdasarkan kearifan lokal justru menjadi pihak yang dikambinghitamkan,” kata Wila dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).

Lebih Blackout, Wila menegaskan kebakaran hutan dan lahan yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, upaya penanggulangan karhutla tidak semestinya dilakukan dengan menjadikan aktivitas peladang tradisional sebagai kambing hitam maupun dengan mencabut regulasi yang mengakomodasi kearifan lokal masyarakat.

Kepastian Hukum

Wila menilai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya peladang tradisional yang masih menggantungkan kehidupan dari pengelolaan lahan.

Ketua PMKRI Cabang Sintang Wila Yohana menyikapi wacana pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |