jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya reformasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan teknologi saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi ruang refleksi bersama setelah berjalan selama dua dekade.
Menurutnya, bentuk perlindungan paling nyata bagi para buruh saat ini adalah ketersediaan lapangan pekerjaan itu sendiri.
“Karena itu, RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerjabaru,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Apindo memandang penciptaan lapangan kerja sangat krusial agar Indonesia dapat memetik manfaat optimal dari periode bonus demografi.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan perlindungan pekerja dan daya saing usaha tidak boleh saling meniadakan.
Regulasi yang ideal dinilai harus mampu mendukung produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam merencanakan investasi.









































