jpnn.com - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar(Geram) keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang keputusan penempatan PLTSa tersebut.
Menurut perwakilan warga kampung Mula Baru H Akbar, pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan.
"Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya," ujar Akbar di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (10/5/2026).
Dia menyampaikan bahwa warga tidak mempersoalkan proyek pembangunan PLTsa tersebut, hanya saja lokasi di kawasan permukiman padat penduduk akan berdampak pada pencemaran lingkungan terutama udara.
Akbar menegaskan sikap penolakan warga terhadap rencana pembangunan PLTsa oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) di Tamalanrea, itu karena akan menimbulkan polusi serta bau yang dapat mengganggu kesehatan.
Menurutnya, keputusan pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS pada Kamis (07/05) di Jakarta meminta proyek tersebut tetap dilanjutkan merujuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.











































