bali.jpnn.com, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait dugaan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, Bali.
Pertamina Patra Niaga melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil penanganan, sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU, melakukan pembinaan terhadap manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan.
"Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku,” ujar Area Manager Communication,
Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, Jumat (18/9).
Menurut Ahad Rahedi, operator yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi berupa pemberhentian.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen,” kata Ahad Rahedi.














































