jpnn.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerja Umum (PU) berinisial AS (49) yang kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya, di Bandung ternyata berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Praktik budi daya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung itu diungkap jajaran Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat menggerebek kediaman AS yang menanam puluhan batang tanaman ganja di kediamannya di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menyebut tersangka sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian PU.
"AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat (18/9/2026).
Petugas memantau aktivitas AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi kemudian membuntuti tersangka hingga tiba di kediamannya di Cileunyi. Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Saat menyisir bagian halaman belakang, polisi menemukan kebun kecil yang ditanami ganja serta dilengkapi sejumlah peralatan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

















































