jpnn.com, SAMPIT - Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (15/9).
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.353.279.636 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1.160.139.877.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dirajang (dipotong-potong) dan/atau dipecahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit.
Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 101 penindakan yang dilaksanakan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan.
Agus menegaskan koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran.
Dia menyampaikan jeberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum.
"Karena itu, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unit yang terlibat dalam pengawasan yang dilakukan Bea Cukai,” ucapnya.

















































