jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bergerak untuk menindaklanjuti kabar viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidatif yang menimpa pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta menginstruksikan Satreskrim dan Kasi Propam untuk segera melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan.
Langkah ini diambil seusai pemilik usaha food truck Dyah Laily Fardisa meluapkan keluh kesahnya di media sosial.
Ia mengungkapkan tingginya biaya tidak resmi yang dibebankan padanya, mulai dari tarif parkir fantastis, biaya listrik tambahan, hingga paksaan memberi jatah makan untuk oknum aparat.
"Tarif parkir awal dipatok Rp 2,5 juta. Setelah nego turun jadi Rp 1 juta per hari. Bahkan diminta menyediakan makan untuk 10 orang preman lokal dan tiga anggota polisi," beber Dyah, dikutip dari akun Instagram @voktis.id.
Tingginya pungutan tak masuk akal tersebut memaksa Dyah memangkas masa operasional dagangannya dari rencana awal lima hari menjadi hanya satu hari saja.
Menanggapi kabar yang turut menyeret anggota kepolisian dan mengganggu iklim usaha di Jogja tersebut, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS menegaskan bahwa tim gabungan dari Reskrim dan Propam sudah diterjunkan.
"Kapolres telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman. Saat ini tim sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan verifikasi secara menyeluruh," ujar Iptu Dani, Jumat (18/9).














































