jpnn.com, JAKARTA - Kompleksitas masalah sampah di Indonesia membutuhkan keterlibatan semua pihak (stakeholder), inovasi dan memperkuat pengawasan.
Pemerintah telah mencanangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 bahwa pada tahun 2029 sampah di Indonesia harus 100 persen terkelola.
Untuk itu, Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) dan jajarannya ikut mendorong upaya mengatasi sampah sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pertalindo 2025 di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dengan tema Menakar Kesaktian UU 18/2008 dan PP 81/2012 dalam Pengelolaan Sampah.
Seminar menghadirkan narasumber Bupati Banyumas-Jawa Tengah Sadewo Tri Lastiono, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Ir Akhmad Zainal Abidin, PhD., dan Plt Direktur Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Dra Melda Mardalina MSc. Seminar yang dirangkai dengan Musyawarah Nasional (Munas) III Pertalindo tersebut dibuka oleh Ilan R Suriadi selaku Ketua Umum DPN 2020-2025.
Ilan menjelaskan setelah 17 tahun berlalu dari terbitnya UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan 13 tahun dari terbitnya PP 81/2012 tentang Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, permasalahannya belum juga mereda.
Untuk itu, Pertalindo sebagai organisasi dengan anggota yang memiliki keahlian perlu ikut mengatasi persoalan sampah.
“Jika permasalahan sampah tidak selesai maka pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan hanya dalam angan-angan,” ujarnya.