Perpres Perlindungan Jaksa Digugat ke MA, Pemohon Soroti Kesesuaian dengan UU Kejaksaan

6 hours ago 2

Perpres Perlindungan Jaksa Digugat ke MA, Pemohon Soroti Kesesuaian dengan UU Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Kejaksaan Agung. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan ini didaftarkan oleh advokat Windu Wijaya pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.

Dalam pengajuan ini, Windu Wijaya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Merga Silima Lawyers & Counsellor.

Mereka terdiri dari Roy Joretta Barus, Hazmin Andalusi Sutan Muda Pangihutan Blasius Haloho, Ardin Firanata, Hendro Wijaya, dan Arnold Salaba Kembaren.

"Permohonan ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan hierarki norma hukum dalam sistem ketatanegaraan," ujar Roy Joretta Barus dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Dia mengutarakan setidaknya terdapat dua pokok alasan yang menjadi dasar permohonan. Pertama, pelibatan TNI sebagai pemberi perlindungan tidak sesuai dengan UU Kejaksaan.

"Perpres 66/2025 menetapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa. Sementara itu, Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyebut secara tegas bahwa Polri adalah institusi yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugasnya," jelas Roy.

Menurutnya, dimasukkannya TNI sebagai pihak pelindung tentu merupakan suatu penambahan norma baru yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang.

Penggugat meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Kejaksaan sebelum membuat Perpres Perlindungan Jaksa yang melibatkan TNI-Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |