jpnn.com - Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Adam Muhshi menyatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional," kata Adam dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).
Dia menuturkan bahwa formula awalnya yaitu Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Adam mengatakan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) yang selama ini menjadi pijakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di luar institusinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun, tetapi cukup mendapatkan penugasan dari Kapolri.
Kemudian, formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Adam menjelaskan putusan MK itu tentu saja berlaku langsung seketika sejak dibacakan dan putusan MK itu berlakunya menggantikan ketentuan UU Polri yang dinyatakan inkonstitusional, sehingga penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang berlaku saat ini adalah yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
"Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil," ujar Adam yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jatim.












































