jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna secara tegas menolak perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengaitkan wacana tersebut dengan nasib honorer dan calon PPPK.
Ateng menilai, perpanjangan batas usia pensiun ASN berisiko menghambat regenerasi birokrasi, memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.
"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati," kata Ateng dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (2/6).
Bukan hanya sebagai hak untuk beristirahat, menurut dia, pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara, serta bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.
"Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tetapi sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras," ujarnya.
Ateng lantas mengutip data BPJS Kesehatan (2023) yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40 tahun hingga 55 tahun.
Data tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.
Selain itu, dia menyoroti pula tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.