jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa seorang influencer atau pemengaruh berinisial APG sebagai saksi terkait pengembangan kasus produsen Whip Pink.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan bahwa APG mengaku menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mencari sensasi fly atau melayang.
“Benar, dugaannya untuk mencari sensasi. Sensasi 'fly'," kata AKBP Al Rasyidin Fajri dilansir Antara, Kamis (4/6).
Menurutnya, AFG mengeklaim merasakan efek-efek seperti ketenangan dan sensasi kebahagiaan saat memakai produk tersebut.
Adapun APG juga mengaku menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026 lalu.
"APG juga mengaku sudah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali dan ia mengaku mendapatkan efek euforia (fly) pada saat menggunakan produk tersebut,” beber AKBP Al Rasyidin Fajri.
Sebelumnya, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil 5 orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, yaitu: RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), CD (29, Jakarta), APG (21, Makassar) dan ZNM (20, Makassar).
Pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.







































