jpnn.com, JAKARTA - Oleh: DR Umar S. Fana. SIK
Perwira tinggi Polri berpangkat Irjen, Dosen Utama Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian /Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian & Penyidik Utama Bareskrim Polri
KUHAP Baru dan “Anak Tangga” Keadilan Prosedural
KUHAP yang baru membawa satu perubahan penting: definisi “upaya paksa” kini diperluas secara eksplisit. Jika sebelumnya upaya paksa dipahami sebatas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kini ada tiga instrumen yang ikut masuk lingkaran ketat tersebut, yaitu penetapan tersangka, pemblokiran aset/rekening (blocking), dan penyadapan.
Perluasan ini bukan sekadar soal istilah. Begitu suatu tindakan masuk kategori upaya paksa, maka standar legalitas, akuntabilitas, perlindungan hak asasi, hingga keterbukaan terhadap praperadilan menjadi jauh lebih ketat.
Ini perkembangan besar dalam hukum acara pidana kita. Sebagai akademisi, saya melihat ini sebagai penguatan prinsip due process of law. Sebagai penyidik, saya melihatnya sebagai tantangan profesional yang membutuhkan disiplin, kecermatan, dan integritas yang lebih tinggi.
Kita harus menghadapinya dengan kepala dingin dan pikiran jernih —bukan dengan ketakutan, dan bukan pula dengan euforia kekuasaan.
Penetapan Tersangka sebagai Upaya Paksa















































