Perkuat Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pengusaha Ultra Mikro, PNM Salurkan Pembiayaan Rp32,3 triliun

2 hours ago 16

Perkuat Pemberdayaan 12,4 Juta Perempuan Pengusaha Ultra Mikro, PNM Salurkan Pembiayaan Rp32,3 triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Foto dok PNM

jpnn.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mempertahankan pertumbuhan bisnisnya pada Semester I 2026 dengan tetap mengedepankan model pembiayaan yang dipadukan dengan pemberdayaan.

Hingga Juni 2026, perusahaan telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp32,3 triliun dengan kelolaan nasabah aktif sebanyak 12,4 juta nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Kinerja tersebut didukung oleh 4.035 unit layanan, 62.028 pendamping yang mayoritas adalah perempuan, serta 881.118 kelompok nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Holding Ultra Mikro, di bawah naungan Danantara, PNM membuktikan capaian tersebut sebagai realita masih tingginya akses pembiayaan produktif bagi masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pengusaha ultra mikro yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal.

Berbeda dengan lembaga pembiayaan konvensional, model bisnis PNM dibangun di atas dua pilar yang berjalan beriringan, yakni pembiayaan dan pemberdayaan.

Selain menyediakan akses permodalan tanpa agunan melalui program Mekaar, perusahaan juga mengembangkan kapasitas usaha nasabah melalui pelatihan, pendampingan, penguatan karakter kewirausahaan, literasi keuangan, hingga literasi digital.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi PNM untuk menciptakan keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.

Sepanjang Semester I 2026, PNM mencatat aktivitas pemberdayaan yang terus meningkat.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi PNM untuk menciptakan keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |