jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan putusan perkara Silfester Matutina sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kejaksaan seharusnya bisa mengeksekusi.
"Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus Penanggung Jawab Deklarasi Setia Tegak Lurus 2024 Bersama Jokowi, Silfester Matutina saat bersama Presiden ketujuh RI Joko Widodo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2019.
Namun, sukarelawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum menjalani masa hukuman.
Belakangan yang bersangkutan malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.
Soedeson tidak menduga-duga soal kemungkinan ada pelindung besar di politik yang membuat kejaksaan tak juga mengeksekusi Silfester.
"Begini, jangan menduga-duga. Kalau menduga-duga itu, kan, nanti di awan-awan," kata legislator Fraksi Golkar itu.