Perjanjian Kerja Elektronik Menjadi Dokumen Sah di Era Digital

9 hours ago 7

Perjanjian Kerja Elektronik Menjadi Dokumen Sah di Era Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum dan juga pengacara, Lia Alizia, S.H. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Di era digital yang kian dinamis, pemanfaatan perjanjian kerja elektronik merupakan suatu kebutuhan dan bentuk modernisasi dokumen ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Modernisasi ini harus diimbangi dengan edukasi kepada para pihak mengenai pemahaman terhadap isi perjanjian kerja.

Selain aspek teknis dan legalitas formal, perjanjian kerja elektronik juga perlu dianalisis dari perspektif perlindungan hukum bagi pekerja.

Dalam praktiknya, ada ketimpangan posisi tawar antara pemberi kerja dan pekerja, yang dapat berdampak pada validitas persetujuan dalam kontrak.

"Meskipun secara hukum perjanjian yang dibuat dalam bentuk elektronik dianggap sah, prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian seperti kesepakatan bebas dari paksaan, kesesuaian kehendak, dan pemahaman terhadap isi perjanjian tetap harus dipenuhi," kata Praktisi Hukum dan juga pengacara, Lia Alizia, S.H., Kamis (10/7).

Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya harus menyediakan sistem elektronik yang andal, tetapi juga harus memastikan bahwa pekerja diberi ruang yang cukup untuk memahami dan menyetujui isi kontrak secara sadar dan sukarela.

Menurut Lia, dalam konteks ini, peran negara menjadi penting untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam penerapan teknologi hukum ini, sekaligus mencegah penyalahgunaan dalam praktik ketenagakerjaan digital.

Dengan fondasi hukum yang kokoh dan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh para pelaku usaha, perjanjian kerja elektronik dapat menjadi instrumen yang sah, efisien, dan adil di era digital.

Tanda tangan digital dan perjanjian kerja elektronik jadi instrumen sah di era digital

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |