Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK

4 hours ago 17

Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri (Perpol 10/2025) sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof Henry menilai regulasi yang baru saja diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut justru merupakan instrumen penataan administratif yang rapi dan semangatnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Prof Henry meminta semua pihak membaca secara utuh dan sistematis isi Perpol tersebut sehingga pemahamannya holistik dan tidak sepotong-potong, apalagi skeptis karena dinilai subjektif karena regulasi ini diterbitkan dan diteken oleh Pimpinan Polri.

“Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis, dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” tegas Prof Henry, belum lama ini.

Menurut Henry, Perpol yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian.

Menurut Guru Besar dan Profesor Unissula Semarang ini, ketentuan yang diatur dalam Perpol tersebut secara spesifik menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi.

“Perpol ini justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya justru menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi," ujar Prof Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur ini juga meluruskan bahwa substansi Putusan MK bukanlah mengenai boleh atau tidak bolehnya anggota Polri diperbantukan di luar institusi, melainkan soal kejelasan status dan rantai komando saja.

Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Perpol 10/2025 sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |