Seorang perempuan Indonesia dipukuli, tidak diberi makan, dan dipaksa tidur di tangga atau garasi selama berbulan-bulan di mana ia diduga bekerja sebagai "budak" untuk pasangan suami istri di Melbourne, demikian terungkap di Pengadilan Wilayah Victoria.
Persidangan pidana untuk pasangan suami istri Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw, keduanya warga negara Malaysia, dimulai pada hari Selasa (31/03) saat jaksa penuntut menguraikan kasusnya.
Pekerja Indonesia tersebut, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, setuju untuk tinggal bersama pasangan tersebut di properti mereka di Point Cook setelah Liaw sedang melahirkan anak keduanya.
Terduga korban seharusnya tinggal selama sebulan pada awal tahun 2022, menurut keterangan yang disampaikan di pengadilan, tetapi Chong menyalahkan korban atas hilangnya kartu kredit perusahaan dan mengatakan kepadanya bahwa ia harus bekerja untuk melunasi utang tersebut.
Setelah itu, Chong "sangat mengendalikan" kehidupan terduga korban, kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg S.C. kepada pengadilan.
"Chong mengancam dan memaksa [terduga korban] untuk menyediakan jasa rumah tangga," katanya.
"Ia berulang kali mengatakan kepadanya bahwa ia harus bekerja untuk melunasi utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas tidur dan makanannya."
Chong dituduh dengan sengaja memperlakukan perempuan tersebut sebagai budak, sementara istrinya didakwa membantu atau mendorong pelanggaran tersebut.








































