jpnn.com, JAKARTA - Usut kasus di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi.
Bareskrim telah mengirimkan surat panggilan terhadap keduanya.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ujarnya.
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.
"Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujarnya.
Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.









































