jatim.jpnn.com, JOMBANG - Nilai operasional greenhouse ganja yang digerebek polisi di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp6,5 miliar.
Namun hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami ke mana hasil panen ganja tersebut diedarkan oleh para pelaku.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan para tersangka telah menjalankan operasional penanaman ganja selama sekitar 10 bulan di sebuah rumah kontrakan. Jaringan ini diketahui sudah satu kali melakukan panen.
“Untuk sementara ini kami pastikan hasil panen tersebut belum sempat dijual. Namun, tetap kami dalami, apakah ada yang sudah diedarkan atau tidak. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Ardi, Jumat (19/12).
Menurut Ardi, pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan sekitar 40 kilogram daun ganja, yang diyakini dapat menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi peredaran narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kami menilai bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Kabupaten Jombang dan Jawa Timur dari bahaya narkotika,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran masing-masing. Tersangka utama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, residivis kasus ganja asal Bantul, Yogyakarta, yang tercatat sudah lima kali terjerat perkara serupa. Danto bertindak sebagai pemodal utama sekaligus pengendali proyek greenhouse ganja.
Pria yang mengaku sebagai peneliti dan penulis buku itu dibantu istrinya, IDS (40), warga Kabupaten Sidoarjo, yang berperan menyuplai kebutuhan operasional penanaman ganja.









































