jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga itu.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ketika ditanya proses perceraian tersebut dan dampaknya terhadap penelusuran aset dugaan korupsi bank daerah di Jabar, Budi kembali menekankan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kesulitan bagi KPK.
"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang, red.). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya," tutur Budi.
Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tengah berada di ambang perpisahan.
Ridwan Kamil dikabarkan telah digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya.
Kabar tersebut bahkan sudah dikonfirmasi dan resmi terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi menjelaskan, Atalia Praratya mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya belum lama ini.












































