Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu

3 weeks ago 23

 Mereka Harus Memilih Salah Satu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi. ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

jpnn.com - REJANG LEBONG - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi meminta perangkat desa yang lulus seleksi PPPK di daerah itu agar mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan.

“Kemarin sudah kami sampaikan bahwa sesuai surat dari Kemengdari, mereka harus memilih salah satu jabatan apakah mau jadi perangkat desa atau PPPK,” kata Sekda Yusran saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu (15/2).

Yusran mengatakan pada seleksi PPPK 2024 tahap I di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 30 perangkat desa, dua kepala desa, serta 32 ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lulus.

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini, dari 64 perangkat dan anggota BPD itu, yang sudah mengundurkan dari PPPK baru dua orang. Satu orang merupakan kepala desa dan satu lagi sekretaris desa.

Sementara, untuk 62 orang lainnya, Yusran mengaku belum mendapatkan laporan apakah semuanya sudah mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, kepala desa, maupun BPD.

"Kalau mereka mundur dari jabatan perangkat desa maka prosesnya melalui Dinas PMD Rejang Lebong, dan kalau mereka mengundurkan diri dari PPPK maka prosesnya dari BKPSDM. Untuk mereka yang mengundurkan diri PPPK maka formasinya secara otomatis akan diisi pada seleksi PPPK tahap II nanti," paparnya.

Sementara itu, kata dia, calon PPPK tahap I yang sudah dinyatakan lulus seleksi, saat ini prosesnya masih pemberkasan sampai nantinya penetapan dari BKN. Setelah itu prosesnya di pemerintah daerah untuk perjanjian kerja dengan bupati.

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi meminta perangkat desa lulus PPPK agar mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |