Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Legislator: Pemerintah Pusat Tidak Boleh Pasif

12 hours ago 3

 Pemerintah Pusat Tidak Boleh Pasif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sengketa 4 pulau Aceh - Sumut. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sengketa yang dimaksud ialah terkait empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya, Minggu (15/6).

Dia juga mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan.

“Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” terangnya.

Menurut Agustina, ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah.

Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah.

Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah.

Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |