jpnn.com - Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia Denny Charter menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah semakin moncernya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani berbagai kasus korupsi.
Terlebih lagi, belakangan muncul lagi pandangan yang mendorong perlunya evaluasi terhadap keberadaan lembaga antirasuah.
Denny menilai fungsi KPK sebagai lembaga pemicu atau trigger mechanism sudah selesai.
Menurut Denny, kondisi saat ini justru menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam hal pemberantasan korupsi.
"KPK lahir sebagai lembaga ad hoc karena saat itu Kejaksaan dan Polri dianggap lemah. Sekarang situasinya berbeda. Kejaksaan sudah jauh lebih kuat," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani sejumlah kasus besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan, seperti Jiwasraya, Asabri, hingga kasus tata niaga timah.
Kinerja Kejagung tersebut dinilai menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak lagi bergantung pada satu lembaga khusus.
Dalam pandangannya, Denny menilai KPK saat ini justru berpotensi menciptakan inefisiensi, baik dari sisi anggaran maupun kewenangan.







































