jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) A Hariri menilai pelaporan yang dilakukan Faizal Assegaf terhadap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Kepolisian tidak masuk akal.
Menurut Hariri, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam kasus ini, Faizal Assegaf dipanggil KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Sinkos Multimedia Mandiri.
“Konstruksinya, yang bersangkutan dipanggil karena memang ada dugaan keterkaitannya dengan perkara yang disidik. Ini berbeda jika misal dipanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi ahli,” ujar Hariri dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Hariri menegaskan, tidak tepat jika juru bicara KPK dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik saat menjalankan tugas memberikan informasi secara transparan terkait update perkara.
Dia mengingatkan bahwa seluruh insan KPK, mulai dari jubir hingga pimpinan, terikat dengan kode etik yang ketat.
Penyampaian informasi terkait OTT, penetapan tersangka, hingga pemanggilan saksi merupakan hal lumrah yang sudah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan aturan berlaku.
"Pelaporan ke Kepolisian maupun Dewas lebih terkesan mengaburkan pokok utama perkara korupsi yang akut di DJBC. Kalau memang merasa tidak terlibat, ya tidak usah bawa-bawa perasaan alias baper,” tegasnya.







































