jpnn.com, JAKARTA - Wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) merupakan keniscayaan untuk menjaga kualitas dan marwah advokat.
"Amanat dari Undang-Undang Advokat adalah wadah tunggal yang selantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat dan menjaga marwah avokat sehingga kita tidak akan bisa lari dari sini," kata Firmanto Laksana Pangaribuan selaku Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi.
Oleh karena itu, Firmanto dalam Pembukaan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University pada Jumat malam, (7/5), mengajak 201 peserta untuk tetap memperjuangkan single bar.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu single bar, itu harus kita lakukan," ujar dia.
Dia mengungkapkan saat ini ada sekitar 148 OA di luar Peradi yang diduga mengambil kewenangan Peradi. Sesuai UU Advokat, negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA serta mengangkat dan mengajukan sumpah calon advokat.
"Itulah disobedience mereka [OA di luar Peradi] pascakeluarnya surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015," ujarnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan tak heran jika OA di luar Peradi hanya mengajukan 1 sampai 3 orang calon advokat ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk diambil sumpahnya menjadi advokat.
"Ini ceritanya bagaimana ini? Ini kapan PKPA-nya? Banyak dan dia juga cuma satu orang. Tapi itulah disobedience konstitusi karena SKMA 73," ucapnya.










































