jpnn.com, JAKARTA - Ketua PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyampaikan organisasi hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik internal.
Hal itu diungkapkan Harris dalam pelantikan Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5).
"Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris Arthur dalam keterangannya Minggu (10/5).
Dia mengatakan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Sebab, dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. "Karena itu, kami membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring.
Dia menjelaskan peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.
Dia menegaskan advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa.










































