jpnn.com, BATAM - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepri pada Senin (16/12).
Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Minggu (14/12).
Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.
“Satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” ungkap Adhang dalam keterangannya, Senin (22/12).
Selanjutnya pada Senin (15/12), saat satgas patroli laut memantau di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12.996.500.000.










































