jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan adanya potensi hambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Tantangannya biasanya ada di hilir, yaitu pada penyaluran dari kas daerah ke rekening guru,” kata Kurniasih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/1).
Karena itu, dia mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar mengawasi secara ketat penyaluran TPG setiap bulan pada 2026.
Diketahui, TPG diberikan kepada guru berstatus PNS, PPPK, non-ASN atau honorer, maupun guru di sekolah swasta yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
Guru bisa mendapatkan serdik setelah menempuh Pendidikan Profesi Guru selama sekitar 1 tahun atau dua semester.
Menurut Kurniasih, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan TPG benar-benar tersalurkan setiap bulan kepada para guru.
"Kami meminta Kemendikdasmen membuat sistem pengawasan yang ketat. Jangan sampai dananya sudah siap di pusat dan regulasinya sudah bulanan, tetapi mengendap di pemerintah daerah. Komisi X akan ikut mengawasinya,” katanya.
Kurniasih menyatakan dukungannya penuh langkah Kemendikdasmen terkait penyaluran TPG itu.















































