Penjelasan soal Pemotongan THR Pegawai Swasta

1 day ago 29

Penjelasan soal Pemotongan THR Pegawai Swasta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Publik menyoroti potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

Hal ini berbanding terbalik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintah mengedepankan prinsip adil.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Minggu (8/3).

Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi ASN ditanggung negara lantaran mereka bekerja di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Purbaya juga mengaku sulit adanya  wacana perubahan kebijakan pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.

Publik menyoroti potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |