jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam ulah pelaku penganiayaan dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan kekasih ibu korban.
Sebelumnya, balita berusia 3 tahun dan 4 tahun di Penjaringan disekap dan dianiaya pacar ibu korban di sebuah kontrakan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Benny Cahyadi, Rabu (9/4), pelaku menganiaya kedua balita itu lantaran kesal mereka buang air besar di kasur.
Pelaku penganiayaan balita berinisial EC pun sudah ditangkap dan terancam penjara di atas lima tahun.
"Saya miris sekaligus geram mendengar dua orang balita tak berdosa tega-teganya dianiaya oleh pacar ibunya. Karenanya, saya apresiasi Polres Metro Jakut yang menjerat pelaku dengan pasal berlapis," kata Sahroni, Kamis (10/4/2025).
Legislator dari Partai NasDem itu juga meminta polisi mengawasi pelaku agar tidak berhubungan lagi dengan korban maupun ibunya, termasuk ketika sudah keluar penjara.
"Ini penting untuk memastikan keselamatan dan pemulihan trauma korban yang pasti akan memakan proses panjang," ujar Sahroni.
Dia tidak ingin anak yang menjadi korban kekerasan menanggung traumanya sendirian tanpa pernah dilakukan upaya pemulihan.