Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT

1 day ago 6

Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan melaksanakan penandatanganan pakta integritas di lingkup Pusat PVTPP yang diikuti jajaran pimpinan hingga staf. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menyusun standar pelayanan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

Standar ini menjadi pedoman dalam pemberian pelayanan kepada pelaku usaha dan diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan.

Dalam Forum Komunikasi Publik Pusat PVTPP di Bogor, pada Rabu (16/4) ada dua rancangan yang dibahas.

Pertama, Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB - PSAT).

Kedua, Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT - PL). Kegiatan tersebut dihadirkan pelaku usaha PSAT.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.

Bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terus mengingatkan bahwa pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan, sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, sesuai amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat PVTPP sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.

Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |