Pengamat Kritik Pernyataan Konten Kreator soal Kasus Chromebook, Dianggap Giring Opini

1 day ago 19

Pengamat Kritik Pernyataan Konten Kreator soal Kasus Chromebook, Dianggap Giring Opini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam terus memanas di ruang digital.

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka, dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan tajam terkait kredibilitas narasi tersebut. Menurutnya, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurutnya, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar kepada wartawan, Selasa (28/4)

Fajar menekankan bahwa hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif.

"Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," ujar dia.

Pun menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai pernyataan konten kreator soal kasus Chromebook sebagai penggiringan opini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |