jpnn.com, PACITAN - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur.
Tersangka berinisial S berdalih melakukan pencurian.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi daring.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," kata Ayub saat rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, pada akhir Juli 2026.
Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil pencurian hingga menemukan keberadaan tersangka.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," ujar Ayub.









































