jpnn.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 101.662,8 gram atau lebih kurang 101 kilogram sabu-sabu dari pengedar yang terafiliasi jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Narkotika tersebut kemudian dimusnahkan.
"Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan 11.973,5 butir ekstasi dan 134,07 gram serbuk ekstasi dari 60 tersangka. Jadi, semua barang bukti dimusnahkan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis.
Yudha mengatakan operator Fredy Pratama yang beroperasi lintas provinsi itu mengendalikan sejumlah tersangka yang ditangkap pada kurun Mei hingga Agustus 2025.
Kapolda menyebut jaringan ini terdiri dari beberapa kelompok, ada yang lintas Kalimantan, jaringan Medan dan Aceh hingga jaringan Jakarta dan Semarang.
"Sebagian dari tersangka juga berasal dari luar Kalsel, ada yang menuju Banjarmasin untuk perlintasan dengan tujuan pemasaran di provinsi lain hingga ke Sulawesi," jelasnya.
Gubernur Kalsel Muhidin yang turut hadir saat pemusnahan barang bukti narkoba mengapresiasi keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan pengedar kelas kakap Fredy Pratama.
"Kerja keras Polda ini harus terus kita dukung demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran akibat narkoba," tegasnya.