jpnn.com, MAGETAN - Pemuda berinisial AG, 26, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tega merudapaksa seorang santri berusia 14 tahun.
Modusnya, dengan memberikan sebuah smartphone. Peristiwa malang ini dialami korban pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan dan dan sepakat bertemu sebuah masjid di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Kemudian, pada awal Februari, pelaku memberikan smartphone kepada korban. Namun, pemberian smartphone itu justru awal mulanya kasus asusila tersebut.
“Masih di bulan yang sama, setelah diberi Smartphone, pelaku mengirim pesan kepada korban yang berisi ajakan untuk keluar mencari jajan di salah satu tempat di Kecamatan Karas,” kata Joko, Minggu (13/7).
“Pada malam harinya, pelaku mengajak korban menuju rumahnya. Sesampainya di TKP terjadilah peristiwa pelecehan seksual,” imbuh AKP Joko.
Tersangka kemudian dilaporkan oleh keluarga korban yang mendapat cerita dari korban. Atas dasar tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini terindikasi penyuka sesama jenis,” sebutnya.