Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean

7 hours ago 16

Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrian panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrian panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.

Regulasi baru ini menetapkan pengaturan pelayanan solar di 18 SPBU di wilayah Kota Palembang. Dari jumlah itu, 4 SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sedangkan 14 SPBU hanya melayani pada malam hingga dini hari untuk menghindari kepadatan.

Menurut Gubernur, aturan ini dibuat berdasarkan uji lapangan dan analisis kebutuhan lalu lintas.

Dia memastikan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan pembatasan kuota BBM.

“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” jelas Herman Deru.

Pengaturan pola antrean dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama pada ruas jalan utama seperti Soekarno-Hatta yang selama ini menjadi langganan antrian panjang kendaraan.

Dengan pergeseran waktu distribusi ke malam hari, Gubernur meyakini potensi kemacetan dapat ditekan secara signifikan. Ia menyatakan bahwa kondisi lalu lintas kini sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrian panjang yang terjadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |