jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dengan melintasi di jalan umum secara ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan melakukan penutupan operasional, sesuai dengan instruksi gubernur jika ditemukan pelanggaran berat.
Langkah tegas diambil sebagai upaya perlindungan infrastruktur jalan agar tetap terpelihara dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan industri.
“Kalau sudah begitu, kami ajukan pencabutan IUP-nya, penutupan sesuai dengan arahan Pak gubernur kemarin,” ungkap Arinarsa, Rabu (7/1).
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas angkutan tambang di jalan raya.
Keterlibatan publik dinilai sangat efektif untuk memberikan sanksi sosial, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelanggar aturan.
“Semua ikut mengawasi melalui media sosial, sanksi sosial pun diterapkan, kami harapkan masyarakat proaktif ikut mengawasi hal ini,” pinta Arinarsa.
Meskipun laporan resmi belum diterima secara birokrasi, Dishub mengakui sudah memantau banyak aduan masyarakat yang viral di medsos.















































